SEPAKET Pembelajaran

Mau belajar apa? Cari, temukan, dan kerjakan latihan soal-nya di sepaket.com

Materi ini adalah “raja” dalam Ujian PPAT. Biasanya porsinya paling besar karena hampir semua soal lain nyambung ke hukum pertanahan.

Fokus utamanya:

  • memahami konsep,
  • hafal dasar hukum,
  • memahami alur perbuatan hukum tanah,
  • dan bisa menyelesaikan studi kasus.

A. DASAR HUKUM YANG WAJIB DIKUASAI

1. UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Ini pondasi seluruh hukum tanah nasional.

Materi penting:

  • Asas nasionalitas
  • Hak menguasai negara
  • Fungsi sosial tanah
  • Jenis hak atas tanah
  • Reforma agraria
  • Larangan tanah terlantar
  • Hak ulayat

Biasanya keluar:

  • asas-asas UUPA,
  • pasal-pasal penting,
  • hubungan negara dengan tanah,
  • siapa yang boleh punya hak tertentu.

2. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Ini sangat sering keluar. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Materi penting:

  • tujuan pendaftaran tanah,
  • asas pendaftaran tanah,
  • data fisik & data yuridis,
  • sertifikat,
  • balik nama,
  • roya,
  • pemecahan/penggabungan,
  • peralihan hak.

Pasal favorit soal:

  • Pasal 32 → kekuatan sertifikat,
  • Pasal 37 → peralihan hak harus dengan akta PPAT,
  • Pasal 24 → pembuktian hak lama.

3. PP No. 18 Tahun 2021

Perubahan besar era digital pertanahan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Materi:

  • hak pengelolaan,
  • rumah susun,
  • tanah elektronik,
  • modernisasi pendaftaran tanah,
  • perubahan ketentuan hak atas tanah.

B. ASAS-ASAS HUKUM PERTANAHAN NASIONAL

Ini hampir pasti keluar.

1. Asas Nasionalitas

Hanya WNI yang dapat mempunyai hubungan penuh dengan tanah.

Dasar:
Pasal 9 UUPA. (YouTube)

Contoh soal:

Apakah WNA dapat memiliki Hak Milik?

Jawaban:
Tidak.

2. Hak Menguasai Negara

Negara bukan pemilik tanah, tetapi penguasa tertinggi untuk:

  • mengatur,
  • mengurus,
  • menentukan penggunaan tanah.

Dasar:
Pasal 2 UUPA. (YouTube)

Sering keluar:

  • beda “menguasai” dan “memiliki”.

3. Fungsi Sosial Tanah

Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.

Artinya:
tanah tidak boleh ditelantarkan atau digunakan merugikan masyarakat.

Dasar:
Pasal 6 UUPA. (YouTube)

4. Asas Kepastian Hukum

Dilaksanakan melalui pendaftaran tanah.

Tujuannya:

  • memberi perlindungan hukum,
  • memastikan siapa pemegang hak sah. (Peraturan.Info)

C. JENIS-JENIS HAK ATAS TANAH

Ini wajib hafal.

1. Hak Milik (HM)

Hak terkuat dan terpenuh.

Ciri:

  • hanya untuk WNI,
  • dapat diwariskan,
  • tidak dibatasi waktu.

Sering keluar:

  • subjek hak milik,
  • hapusnya hak milik,
  • peralihan hak milik.

2. Hak Guna Usaha (HGU)

Untuk usaha pertanian/perkebunan skala besar.

Jangka waktu:
maksimal 35 tahun + perpanjangan.

Biasanya soal:

  • luas minimal,
  • subjek HGU,
  • tanah negara.

3. Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak mendirikan bangunan di atas tanah bukan miliknya.

Jangka waktu:
30 tahun + perpanjangan.

Sering dibandingkan dengan:

  • HM,
  • Hak Pakai.

4. Hak Pakai

Hak menggunakan tanah.

Subjek:

  • WNI,
  • WNA tertentu,
  • badan hukum,
  • instansi pemerintah.

5. Hak Pengelolaan (HPL)

Sering muncul sejak PP 18/2021.

Pemegang:

  • instansi pemerintah,
  • BUMN,
  • badan tertentu.

D. PERALIHAN HAK ATAS TANAH

Materi favorit ujian PPAT.

Cara Peralihan:

1. Beralih

Terjadi otomatis karena hukum.

Contoh:

  • pewarisan.

2. Dialihkan

Karena perbuatan hukum.

Contoh:

  • jual beli,
  • hibah,
  • tukar menukar,
  • inbreng. (YouTube)

Dasar Penting

Pasal 37 PP 24/1997:
Peralihan hak harus dibuktikan dengan akta PPAT. (YouTube)

Ini sering sekali keluar.

E. PENDAFTARAN TANAH

Wajib dipahami alurnya.

Tujuan:

  1. Kepastian hukum
  2. Perlindungan hukum
  3. Tertib administrasi (Peraturan.Info)

Objek Pendaftaran:

  • bidang tanah,
  • HM Sarusun,
  • hak tanggungan,
  • tanah wakaf.

Kegiatan Pendaftaran:

Pertama kali:

  • sporadik,
  • sistematik (PTSL).

Pemeliharaan data:

  • balik nama,
  • roya,
  • pemecahan,
  • penggabungan.

F. SERTIFIKAT TANAH

Materi studi kasus sering muncul.

Sertifikat adalah:

alat bukti kuat.

Bukan mutlak 100%.

Dasar:
Pasal 32 PP 24/1997.

Sistem Publikasi Negatif Bertendensi Positif

Ini pertanyaan klasik PPAT.

Artinya:

  • negara tidak menjamin mutlak,
  • tetapi sertifikat dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya.

G. HAK TANGGUNGAN

Biasanya nyambung ke APHT.

Dasar hukum:
UU Hak Tanggungan.

Materi:

  • objek HT,
  • APHT,
  • roya,
  • eksekusi HT,
  • parate executie.

H. TANAH ULAYAT DAN HUKUM ADAT

Materi konsep yang sering keluar.

Yang dipelajari:

  • pengakuan hak adat,
  • syarat eksistensi masyarakat adat,
  • hubungan UUPA dengan hukum adat.

Dasar:
Pasal 3 UUPA. (YouTube)

I. TANAH TERLANTAR

Materi modern yang mulai sering muncul.

Ciri:

  • tanah tidak dimanfaatkan,
  • tidak dipelihara,
  • bertentangan dengan fungsi sosial.

Akibat:
hak dapat dicabut negara.

J. SENGKETA PERTANAHAN

Biasanya soal kasus.

Contoh:

  • sertifikat ganda,
  • batas tanah,
  • waris,
  • jual beli cacat,
  • mafia tanah.

Yang perlu dipahami:

  • upaya administratif,
  • gugatan PTUN/perdata,
  • pembatalan sertifikat.

K. MATERI YANG SEDANG “PANAS” UNTUK 2026

1. Sertifikat Elektronik

Transformasi digital ATR/BPN.

2. Digitalisasi Layanan Pertanahan

  • pengecekan sertifikat,
  • HT-el,
  • roya elektronik.

3. Reforma Agraria

  • redistribusi tanah,
  • legalisasi aset.

4. Bank Tanah

Materi baru yang mulai sering dibahas.

L. POLA SOAL YANG PALING SERING KELUAR

Soal Hafalan

Contoh:

  • jangka waktu HGB,
  • dasar hukum,
  • siapa subjek HM.

Soal Konsep

Contoh:

  • beda HM dan HGB,
  • beda beralih dan dialihkan.

Soal Kasus

Contoh:

Tanah dijual tanpa persetujuan istri, apakah sah?

Sertifikat hilang dan muncul sertifikat ganda.

AJB dibuat sebelum pajak lunas.

M. STRATEGI BELAJAR PALING EFEKTIF

Urutan yang bagus:

  1. UUPA
  2. Hak atas tanah
  3. Peralihan hak
  4. PP 24/1997
  5. Hak tanggungan
  6. Studi kasus PPAT
  7. Update ATR/BPN terbaru

PERATURAN YANG WAJIB HAFAL