SEPAKET Pembelajaran

Mau belajar apa? Cari, temukan, dan kerjakan latihan soal-nya di sepaket.com

Materi Organisasi Kelembagaan ATR/BPN dalam Ujian PPAT biasanya fokus pada:

  • sejarah dan kedudukan ATR/BPN,
  • struktur organisasi,
  • tugas dan fungsi tiap unit,
  • kewenangan pertanahan,
  • hubungan pusat dan daerah,
  • serta pelayanan pertanahan nasional.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. (ATR/BPN)

Materi ini sering keluar dalam bentuk:

  • hafalan struktur organisasi,
  • tugas dan fungsi unit,
  • kewenangan pejabat,
  • serta hubungan kerja antar lembaga.

Pokok yang wajib dipahami:

Kedudukan ATR/BPN:

  • lembaga pemerintah bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang,
  • dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN,
  • bertanggung jawab kepada Presiden. (ATR/BPN)

Tugas utama ATR/BPN:

  • perumusan kebijakan pertanahan,
  • penataan ruang,
  • pendaftaran tanah,
  • penetapan hak atas tanah,
  • pengadaan tanah,
  • penanganan sengketa,
  • reforma agraria,
  • pengendalian pertanahan dan tata ruang. (ATR/BPN)

Fungsi ATR/BPN:

  • menyusun kebijakan pertanahan,
  • melaksanakan survei dan pemetaan,
  • melaksanakan pendaftaran tanah,
  • pengawasan pelayanan pertanahan,
  • pembinaan kantor wilayah dan kantor pertanahan,
  • pengembangan SDM pertanahan,
  • pengelolaan data pertanahan nasional. (ATR/BPN)

Struktur organisasi ATR/BPN yang penting dihafal:

  • Sekretariat Jenderal
  • Inspektorat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Tata Ruang
  • Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
  • Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
  • Direktorat Jenderal Penataan Agraria
  • Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
  • Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
  • Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
  • Badan Pengembangan SDM
  • Staf Ahli Menteri. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Direktorat yang paling sering muncul di soal:

  1. Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
    Tugas:
  • penetapan hak atas tanah,
  • pendaftaran tanah,
  • sertifikasi,
  • pemeliharaan data pendaftaran tanah.
  1. Ditjen Survei dan Pemetaan
    Tugas:
  • pengukuran tanah,
  • pemetaan bidang tanah,
  • informasi geospasial pertanahan.
  1. Ditjen Penataan Agraria
    Tugas:
  • reforma agraria,
  • redistribusi tanah,
  • pemberdayaan masyarakat.
  1. Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
    Tugas:
  • pengadaan tanah untuk kepentingan umum,
  • pengembangan kebijakan pertanahan.
  1. Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik
    Tugas:

Struktur daerah ATR/BPN:

  1. Kantor Wilayah BPN Provinsi (Kanwil)
    Dipimpin Kepala Kantor Wilayah.

Bidangnya meliputi:

  • survei dan pemetaan,
  • penetapan hak dan pendaftaran,
  • penataan agraria,
  • pengadaan tanah,
  • pengendalian sengketa. (Scribd)
  1. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota (Kantah)
    Unit pelayanan langsung kepada masyarakat.

Tugas:

  • pelayanan sertifikat,
  • balik nama,
  • roya,
  • pemecahan,
  • pengukuran,
  • pengecekan sertifikat,
  • HT elektronik,
  • pelayanan PPAT. (Scribd)

Hal yang sering ditanyakan di ujian:

  • siapa yang berwenang menerbitkan sertifikat,
  • tugas Kantor Pertanahan,
  • perbedaan Kanwil dan Kantah,
  • fungsi Inspektorat Jenderal,
  • tugas Ditjen tertentu,
  • hubungan Menteri ATR dengan Kepala BPN,
  • struktur organisasi pusat dan daerah,
  • reforma agraria,
  • digitalisasi layanan pertanahan.

Materi terbaru yang perlu dipahami untuk 2026:

  • sertifikat elektronik,
  • layanan elektronik ATR/BPN,
  • HT-el,
  • digitalisasi arsip pertanahan,
  • integrasi OSS,
  • pemberantasan mafia tanah,
  • modernisasi pelayanan pertanahan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Dasar hukum penting:

  • Perpres tentang Kementerian ATR/BPN,
  • Perpres tentang BPN,
  • Permen ATR/BPN tentang Organisasi dan Tata Kerja ATR/BPN,
  • Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN.