Materi Organisasi Kelembagaan ATR/BPN dalam Ujian PPAT biasanya fokus pada:
- sejarah dan kedudukan ATR/BPN,
- struktur organisasi,
- tugas dan fungsi tiap unit,
- kewenangan pertanahan,
- hubungan pusat dan daerah,
- serta pelayanan pertanahan nasional.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. (ATR/BPN)
Materi ini sering keluar dalam bentuk:
- hafalan struktur organisasi,
- tugas dan fungsi unit,
- kewenangan pejabat,
- serta hubungan kerja antar lembaga.
Pokok yang wajib dipahami:
Kedudukan ATR/BPN:
- lembaga pemerintah bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang,
- dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN,
- bertanggung jawab kepada Presiden. (ATR/BPN)
Tugas utama ATR/BPN:
- perumusan kebijakan pertanahan,
- penataan ruang,
- pendaftaran tanah,
- penetapan hak atas tanah,
- pengadaan tanah,
- penanganan sengketa,
- reforma agraria,
- pengendalian pertanahan dan tata ruang. (ATR/BPN)
Fungsi ATR/BPN:
- menyusun kebijakan pertanahan,
- melaksanakan survei dan pemetaan,
- melaksanakan pendaftaran tanah,
- pengawasan pelayanan pertanahan,
- pembinaan kantor wilayah dan kantor pertanahan,
- pengembangan SDM pertanahan,
- pengelolaan data pertanahan nasional. (ATR/BPN)
Struktur organisasi ATR/BPN yang penting dihafal:
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Tata Ruang
- Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
- Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
- Direktorat Jenderal Penataan Agraria
- Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
- Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
- Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
- Badan Pengembangan SDM
- Staf Ahli Menteri. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Direktorat yang paling sering muncul di soal:
- Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
Tugas:
- penetapan hak atas tanah,
- pendaftaran tanah,
- sertifikasi,
- pemeliharaan data pendaftaran tanah.
- Ditjen Survei dan Pemetaan
Tugas:
- pengukuran tanah,
- pemetaan bidang tanah,
- informasi geospasial pertanahan.
- Ditjen Penataan Agraria
Tugas:
- reforma agraria,
- redistribusi tanah,
- pemberdayaan masyarakat.
- Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Tugas:
- pengadaan tanah untuk kepentingan umum,
- pengembangan kebijakan pertanahan.
- Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik
Tugas:
- penyelesaian sengketa pertanahan,
- mediasi konflik tanah,
- penanganan perkara pertanahan. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Struktur daerah ATR/BPN:
- Kantor Wilayah BPN Provinsi (Kanwil)
Dipimpin Kepala Kantor Wilayah.
Bidangnya meliputi:
- survei dan pemetaan,
- penetapan hak dan pendaftaran,
- penataan agraria,
- pengadaan tanah,
- pengendalian sengketa. (Scribd)
- Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota (Kantah)
Unit pelayanan langsung kepada masyarakat.
Tugas:
- pelayanan sertifikat,
- balik nama,
- roya,
- pemecahan,
- pengukuran,
- pengecekan sertifikat,
- HT elektronik,
- pelayanan PPAT. (Scribd)
Hal yang sering ditanyakan di ujian:
- siapa yang berwenang menerbitkan sertifikat,
- tugas Kantor Pertanahan,
- perbedaan Kanwil dan Kantah,
- fungsi Inspektorat Jenderal,
- tugas Ditjen tertentu,
- hubungan Menteri ATR dengan Kepala BPN,
- struktur organisasi pusat dan daerah,
- reforma agraria,
- digitalisasi layanan pertanahan.
Materi terbaru yang perlu dipahami untuk 2026:
- sertifikat elektronik,
- layanan elektronik ATR/BPN,
- HT-el,
- digitalisasi arsip pertanahan,
- integrasi OSS,
- pemberantasan mafia tanah,
- modernisasi pelayanan pertanahan. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dasar hukum penting:
- Perpres tentang Kementerian ATR/BPN,
- Perpres tentang BPN,
- Permen ATR/BPN tentang Organisasi dan Tata Kerja ATR/BPN,
- Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN.
