Kode Etik Profesi PPAT adalah kumpulan kaidah moral, etika, dan tata perilaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh PPAT dan PPAT Pengganti dalam menjalankan jabatan maupun kehidupan sehari-hari. Kode etik ini ditetapkan oleh organisasi IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan menjadi pedoman untuk menjaga kehormatan, martabat, integritas, dan kepercayaan publik terhadap profesi PPAT.

Materi kode etik biasanya muncul dalam bentuk:
- hafalan pasal,
- studi kasus pelanggaran,
- sanksi profesi,
- kewajiban PPAT,
- larangan PPAT,
- mekanisme pemeriksaan etik,
- hubungan antar sesama PPAT,
- hubungan dengan klien,
- hubungan dengan organisasi IPPAT.
Pokok penting yang harus dipahami:
PPAT wajib:
- menjaga kehormatan dan martabat jabatan,
- bertindak jujur, independen, dan tidak memihak,
- menaati sumpah jabatan,
- menaati peraturan perundang-undangan,
- menjaga kerahasiaan data dan isi akta,
- memberikan pelayanan secara profesional,
- menghormati sesama PPAT,
- aktif dalam organisasi IPPAT,
- membayar iuran organisasi,
- mematuhi keputusan organisasi profesi. (Hukum Hukum)
Larangan PPAT antara lain:
- membuka kantor cabang/perwakilan,
- melakukan promosi berlebihan,
- menjatuhkan rekan sesama PPAT,
- merebut klien secara tidak etis,
- menggunakan perantara/calo,
- melakukan persaingan tidak sehat,
- membuat akta yang bertentangan dengan hukum,
- menandatangani akta tanpa kehadiran pihak,
- menyalahgunakan jabatan,
- melakukan tindakan yang merendahkan martabat profesi. (Hukum Hukum)
Dalam praktik ujian PPAT, biasanya muncul studi kasus seperti:
- PPAT membuat akta tanpa pemeriksaan sertifikat,
- PPAT menandatangani akta lebih dulu,
- PPAT mempromosikan diri secara berlebihan di media,
- PPAT bekerja sama dengan calo,
- PPAT menarik honorarium tidak wajar,
- PPAT membuka lebih dari satu kantor,
- PPAT membuat akta di luar wilayah kerja,
- PPAT membocorkan isi akta kepada pihak lain.
Sanksi pelanggaran kode etik terdiri dari:
- teguran,
- peringatan,
- schorsing (pemecatan sementara),
- onzetting (pemecatan dari organisasi),
- pemberhentian tidak hormat. (Hukum Hukum)
Penegakan kode etik dilakukan oleh:
- Majelis Kehormatan Daerah,
- Majelis Kehormatan Pusat,
- Pengurus Daerah/Wilayah/Pusat IPPAT. (Hukum Hukum)
Hal yang sering keluar di ujian:
- perbedaan kewajiban dan larangan,
- jenis sanksi,
- kewenangan Majelis Kehormatan,
- tata cara pemeriksaan pelanggaran,
- hubungan kode etik dengan sumpah jabatan,
- contoh pelanggaran etik dalam praktik PPAT,
- organisasi IPPAT dan struktur kehormatan profesi.
Yang paling penting dipahami:
Kode etik PPAT bukan hanya aturan organisasi, tetapi standar moral profesi. Pelanggaran etik dapat berdampak pada:
- sanksi organisasi,
- sanksi administratif,
- bahkan sanksi hukum apabila berkaitan dengan tindak pidana atau pelanggaran jabatan.
